Pencarian

Tiga Minggu Karhutla Pelalawan Belum Tuntas, IMAPPEL SUMBAR Desak Pemerintah dan Aparat Usut Tuntas Penyebab Kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 • 20:42:00 WIB
Tiga Minggu Karhutla Pelalawan Belum Tuntas, IMAPPEL SUMBAR Desak Pemerintah dan Aparat Usut Tuntas Penyebab Kebakaran

PELALAWAN, RIAU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan, khususnya di wilayah Kecamatan Kerumutan, kembali menjadi sorotan. Memasuki kurang lebih tiga minggu, penanganan kebakaran masih terus berlangsung dan hingga kini belum dapat dikatakan berada pada kondisi yang benar-benar aman.

Pada Sabtu (22/8/2026), tim gabungan masih menemukan sejumlah kepala api aktif di Kelurahan Kerumutan. Kondisi lahan gambut yang dalam, vegetasi yang rapat, asap pekat, serta angin kencang menjadi kendala dalam proses pemadaman.

Situasi tersebut mendapat perhatian dari Aget Sapriadi, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pelajar Pelalawan Sumatera Barat (IMAPPEL SUMBAR). Sebagai mahasiswa yang berasal dari Pelalawan, ia menilai persoalan karhutla tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis pemadaman api, tetapi juga harus dilihat dari sisi penegakan hukum dan pencegahan.

Aget mengapresiasi personel gabungan yang telah berjibaku di lapangan. Namun, ia meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada upaya memadamkan api.

“Kami mengapresiasi seluruh petugas yang sudah berjuang di lapangan. Tetapi kami juga ingin menyampaikan kritik dan pertanyaan: setelah api dipadamkan, siapa yang akan memastikan persoalan ini tidak kembali terulang? Penyebab karhutla harus benar-benar diusut sampai tuntas.”

Menurut Aget, persoalan karhutla di Pelalawan harus mendapatkan perhatian lebih serius karena kebakaran hutan dan lahan bukan persoalan yang baru terjadi sekali. Setiap musim kemarau, masyarakat kembali dihadapkan pada persoalan yang sama.

“Kalau setiap tahun ketika musim kemarau kita kembali menghadapi karhutla, berarti ada persoalan yang belum selesai. Jangan sampai kita hanya sibuk memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi akar masalahnya tidak pernah benar-benar diselesaikan.”

Ia meminta Kapolda Riau, Kapolres Pelalawan, serta pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk memastikan proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, aparat perlu mengungkap bagaimana kebakaran bermula, siapa yang bertanggung jawab, apakah terdapat unsur kesengajaan, serta apakah ada pihak lain yang memiliki keterkaitan.

Sebelumnya, Polres Pelalawan telah menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka yang diduga sengaja membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar. Polisi menyebut lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan.

Namun, Aget menilai bahwa penetapan satu tersangka tidak seharusnya menjadi akhir dari proses penegakan hukum apabila masih terdapat kemungkinan adanya fakta lain yang perlu diungkap.

“Kami berharap penegakan hukum jangan berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Kalau memang dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, siapa pun itu harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat hanya melihat api dipadamkan, tetapi tidak pernah mengetahui akar persoalannya.”

Ia juga mendorong aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan, termasuk melihat kemungkinan adanya aktivitas pembukaan lahan yang berkaitan dengan kebakaran. Hal tersebut penting karena di tengah penanganan karhutla Kerumutan, pemerintah juga menemukan aktivitas dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan bahwa aktivitas tersebut merupakan penyebab kebakaran.

Aget menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyalahkan petugas yang berada di lapangan.

“Kritik kami bukan kepada petugas yang sedang berjibaku memadamkan api. Mereka sudah bekerja keras. Kritik kami adalah bagaimana negara hadir bukan hanya ketika api sudah membesar, tetapi juga bagaimana memastikan penyebabnya ditemukan dan kejadian serupa tidak terus berulang.”

Menurutnya, pemerintah juga harus memperkuat langkah pencegahan, terutama menjelang musim kemarau. Pemetaan wilayah rawan, pengawasan kawasan gambut, patroli, edukasi masyarakat, kesiapsiagaan pemadam, serta penegakan hukum harus berjalan sebelum kebakaran meluas.

“Jangan setiap tahun kita mengulang pola yang sama. Musim kemarau datang, kebakaran terjadi, masyarakat terdampak asap, petugas turun memadamkan, kemudian setelah api padam persoalan selesai. Tahun berikutnya terjadi lagi. Ini yang harus kita putus,” tegasnya.

Sebagai Ketua Umum IMAPPEL SUMBAR, Aget menyatakan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan persoalan yang terjadi di daerah asalnya. Ia mengajak mahasiswa dan masyarakat Pelalawan untuk ikut mengawal persoalan lingkungan serta mendukung upaya pencegahan karhutla.

“Pelalawan bukan hanya memiliki sumber daya alam yang harus dimanfaatkan, tetapi juga memiliki hutan, gambut dan lingkungan yang harus dijaga. Jangan sampai generasi kami nanti hanya mewarisi cerita tentang hutan yang pernah ada.”

Aget berharap Kapolda Riau, Kapolres Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Provinsi Riau, serta seluruh pihak terkait dapat menjadikan karhutla tahun ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi besar-besaran.

“Harapan kami sederhana: padamkan apinya, lindungi masyarakatnya, dan usut tuntas penyebabnya. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau ada kelemahan dalam sistem pencegahan, perbaiki. Karena masyarakat Pelalawan berhak mendapatkan udara yang bersih, lingkungan yang aman, dan kepastian bahwa persoalan karhutla tidak terus menjadi bencana tahunan,” tutup Aget Sapriadi.

Follow mediabono.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: Tim

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks