Jakarta- Senator H. Abdul Hamid,S.Pi.,M.Si memaparkan persoalan Petanahan yang terjadi di Provinsi Riau terutama tentang tanah ulayat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI, Senin (31/8/2026).
RDPU Komite I Menghadirkan pakar/ahli pertanahan dan agraria, Prof. Dr. Aartje Tehupe iory, S.H., M.H (Guru Besar UKI), Bernadus Wijanarko, A.Ptnh., M.M., QCRO (Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN ) dan Dr. Suparjo Sujadi, S.H., M.H. (pakar kebijakan dan hukum pertanahan UI).
Senator H. Abdul Hamid, S.Pi.,M.Si yang merupakan Anggota Komite I DPD RI menyampaikan pandangannya dalam persoalan pertanahan yang terjadi di Provinsi Riau. Mulai dari sengketa lahan, tanah ulayat dan penetapan Hak.

Senator H. Abdul Hamid menyampaikan bahwa pemangku masyarakat adat Riau telah menduduki tanah sejak tahun 1700 an, 1800 an sebelum Indonesia merdeka, namun setelah Indonesia merdeka Pemerintah mengambil alih tanah tersebut dan menyerahkannya kepada Pengusaha, Perusahaan sawit dalam bentuk HTI, HGU dan sebagainya, sehingga persoalan Pertanahan seringkali menimbulkan konfik dan tidak selesai singga saat ini.
Dalam hal wilayah, masih terdapatnya tumpang tindih dengan kawasan hutan, perkebunan, pertambangan, hak atas tanah, atau proyek pembangunan.
Senator H. Abdul Hamid menekankan pentingnya peran Negara dalam menyelesaikan persoalan Petanahan ini terutama terkait tanah ulayat yang ada di Provinsi Riau.
Persoalan pertanahan tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah. Kebutuhan pembangunan daerah sering kali bersinggungan dengan penetapan hak, pengadaan tanah, penyelesaian sengketa, tanah ulayat, pemanfaatan tanah, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang. Oleh karena itu, RUU tentang Pertanahan perlu memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan, pola koordinasi, pertukaran data, serta ruang partisipasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pertanahan.
Senator Abdul Hamid Menegaskan RUU Pertanahan perlu mengatur secara tegas dan sistematis pembedaan antara tanah ulayat, tanah ulayat atas kelompok anggota masyarakat hukum adat, tanah komunal, dan bentuk penguasaan kolektif lainnya.
Perlunya sinergi dan kolaborasi lintas Sektoral: Koordinasi antara Pemda,
Kementerian ATR/BPN, Kementerian KKP, ataupun K/L lain, termasuk CSO dan akademisi untuk menyelaraskan peta tanah ulayat dengan kawasan hutan, wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, serta izin usaha dan tata ruang secara selaras dan harmonis.
Kemudian Tata Kelola Kelembagaan Adat perlu diperkuat dengan melakukan Pembinaan kelembagaan adat yang terus ditingkatkan agar pemangku adat dan pimpinan adat/tokoh adat dapat mengelola tanah Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Milik
Bersama secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan
bersama.
"Perlu sinkronisasi antar Undang-undang terutama Undang-Undang Petanahan dan Agraria, Undang-Undang Hukum adat serta Undang-Undang Kehutanan agar tidak menimbulkan kerancuan dan bisa dipakai untuk semua, dan penyusunan RUU ini perlu melibatkan Lembaga adat". Tutup Senator Abdul Hamid.