Tepis Isu Miring, H. Samsari Tegaskan Komitmen Total Sejahterakan Anak Kemenakan Bathin Sengeri

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

PANGKALAN KERINCI – Kepala Desa Palas sekaligus Pemangku Adat Bathin Sengeri, H. Samsari, AS, angkat bicara meluruskan berbagai isu dan rumor yang belakangan ini menerpa dirinya terkait pengelolaan lahan ulayat pasca-Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) Nomor 105 PK/TUN/LH/2023.

Di tengah beragam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, H. Samsari menegaskan dirinya tetap tegak lurus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Baginya, amanah sebagai pemimpin pemerintahan desa sekaligus pemangku adat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, demi terwujudnya kesejahteraan seluruh anak kemenakan Bathin Sengeri.

Bantah Terima Kompensasi

Saat ditemui awak media di Pangkalan Kerinci, Selasa (11/8/2026), H. Samsari secara tegas membantah tudingan mengenai adanya aliran dana maupun kompensasi bernilai fantastis dari pihak PT Arara Abadi.

Ia meminta para Ninik Mamak dan seluruh anak kemenakan Bathin Sengeri tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.

“Kepada Ninik Mamak dan seluruh anak kemenakan Bathin Sengeri, saya sampaikan dengan tegas agar jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang. Saya tidak ada mendapatkan kompensasi apa pun dari pihak PT Arara Abadi,” ujar H. Samsari.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kepentingan pribadi, melainkan menyangkut amanah masyarakat adat yang harus dipertanggungjawabkan secara moral, dunia dan akhirat.

Bukan Sekadar Bantahan, Siapkan Langkah Nyata

H. Samsari menyatakan komitmennya tidak berhenti pada bantahan terhadap isu yang berkembang. Ia justru menyiapkan langkah konkret sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal hak masyarakat adat.

Usai rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pihak pemangku adat akan melayangkan aksi keberatan resmi terhadap aktivitas operasional PT Arara Abadi di areal yang disengketakan.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah memenangkan masyarakat adat dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, langkah tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi mengenai dugaan adanya permufakatan terselubung maupun negosiasi bawah tangan antara pihak desa dengan perusahaan.

Fokus Pulihkan Hak Ulayat 2.090 Hektare

Menurut H. Samsari, fokus utama saat ini bukan melayani rumor, melainkan memastikan lahan ulayat seluas 2.090 hektare dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata, berkelanjutan, dan sebesar-besarnya bagi anak kemenakan Bathin Sengeri.

Ia menegaskan tidak ingin konsentrasi membangun desa dan memperjuangkan hak masyarakat adat terganggu oleh dinamika politik lokal maupun isu-isu yang berkembang menjelang pelaksanaan Pilkades serentak.

“Yang paling penting bagi saya adalah bagaimana hak masyarakat adat ini dapat dipulihkan dan nantinya memberikan manfaat bagi anak kemenakan. Jangan sampai masyarakat terpecah hanya karena isu yang belum tentu benar,” tegasnya.

Jaga Persatuan Anak Kemenakan

Untuk memastikan perjuangan tersebut berjalan secara bersama-sama, H. Samsari mengaku terus melakukan konsolidasi internal bersama para Ninik Mamak dan tokoh masyarakat adat.

Persatuan, menurutnya, merupakan modal utama dalam mengawal aset kolektif masyarakat Bathin Sengeri. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama mengawal proses pemulihan hak ulayat.

Pengawasan terhadap kondisi fisik lahan juga akan terus ditingkatkan. Harapannya, aset kolektif tersebut benar-benar dapat kembali memberikan manfaat kepada masyarakat adat yang berhak.

Bagi H. Samsari, perjuangan tersebut bukan sekadar persoalan lahan, tetapi menyangkut amanah adat, masa depan anak kemenakan dan kesejahteraan generasi Bathin Sengeri.

Ia memastikan komitmennya tetap sama: tegak lurus mengawal hak adat, menjaga persatuan masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan anak kemenakan Bathin Sengeri.

(Tim)

Reporter: Redaksi
Back to top