Taman Kreatif Lubuk Ogung: Publik Menanti Transparansi, APH Diharapkan Menelaah Proses Pembangunannya, Oleh : Juhendri
Pembangunan sebuah ruang publik pada dasarnya harus berorientasi pada manfaat, bukan sekadar menghabiskan anggaran. Taman Kreatif Lubuk Ogung di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, yang dibangun melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Pelalawan dengan menggunakan dana APBD, semestinya menjadi ruang yang hidup bagi masyarakat, terutama sebagai tempat bermain anak, berkumpul, dan beraktivitas.
Namun, kondisi yang tampak saat ini justru memunculkan pertanyaan. Taman tersebut terlihat tidak terawat, dipenuhi rumput liar, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, dan fungsi ruang publik yang diharapkan belum terlihat optimal. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata bangunan yang rusak, melainkan bagaimana proses perencanaannya sejak awal. Apakah pembangunan taman tersebut didahului dengan kajian kebutuhan masyarakat? Apakah tersedia master plan yang jelas? Bagaimana rencana jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang terkait pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan taman tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terlebih lagi, lokasi taman tersebut berada tidak jauh dari permukiman warga. Secara geografis, kawasan ini memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai ruang publik yang aktif apabila dikelola dengan baik. Apabila hingga kini belum memberikan manfaat yang optimal, maka evaluasi terhadap perencanaan maupun pengelolaannya menjadi hal yang wajar untuk dilakukan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, setiap pembangunan harus memenuhi prinsip perencanaan yang matang, pelaksanaan yang sesuai ketentuan, serta keberlanjutan pemeliharaan. Sebab, keberhasilan suatu proyek pemerintah tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan fisik, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, sudah sewajarnya aparat pengawasan internal pemerintah seperti Inspektorat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan Taman Kreatif Lubuk Ogung. Apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, maka aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Masyarakat tentu berharap Taman Kreatif Lubuk Ogung tidak menjadi simbol pemborosan anggaran, melainkan dapat dihidupkan kembali sebagai ruang publik yang layak, aman, dan bermanfaat. Sebab pada akhirnya, setiap pembangunan yang dibiayai dari APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan hanya menjadi bangunan yang perlahan ditinggalkan dan kehilangan fungsinya.