Satpol PP Pelalawan Hentikan Sementara Pemasangan Tiang Kabel Optik, Pemkab Berlakukan Moratorium hingga Perbup Terbit

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 22:03:00 WIB

PANGKALAN KERINCI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan menghentikan sementara aktivitas pemasangan tiang kabel optik di Jalan depan Masjid Yunus, Rabu (29/7/2026), setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pelalawan, Tengku Junaidi, M.AP, memerintahkan personel turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan pekerjaan pemasangan tiang kabel optik oleh PT Tower Bersama Group.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut berencana memasang 40 batang tiang, dengan 8 batang di antaranya telah terpasang. Satpol PP kemudian meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga perusahaan melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tengku Junaidi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pemasangan tiang telekomunikasi baru hingga diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penataan infrastruktur telekomunikasi.

"Ke depan jangan ada lagi tiang baru yang dipasang sebelum Perbup diterbitkan sebagai dasar pengaturan penataannya. Kebijakan ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh camat, lurah, serta RT/RW agar menjadi pedoman dalam pengawasan di lapangan. Ini harus dipatuhi bersama oleh seluruh provider," ujar Tengku Junaidi.

Selama proses pengawasan berlangsung, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif. Satpol PP menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sebelum pekerjaan dapat dilanjutkan.

Reporter: Redaksi
Back to top