Perampasan Masa Kecil Anak Oleh ; Dr.Iswadi M.Yazid, Lc., M.Sy

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 20:50:00 WIB

Perampasan Masa Kecil Anak
Oleh ; Dr.Iswadi M.Yazid, Lc., M.Sy

Hari Anak Nasional setiap tahun diperingati sebagai momentum untuk meneguhkan komitmen terhadap pemenuhan hak-hak anak, namun di balik berbagai seremoni dan kampanye yang digelar, terdapat pertanyaan mendasar yang patut menjadi bahan refleksi bersama: apakah anak-anak Indonesia hari ini masih benar-benar memiliki hak untuk menikmati masa kanak-kanaknya? 

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika realitas menunjukkan bahwa banyak anak tumbuh dalam tekanan yang tidak sebanding dengan tahap perkembangan usianya. Sejak usia dini mereka dihadapkan pada tuntutan akademik yang tinggi, jadwal belajar dan kursus yang padat, paparan media digital yang nyaris tanpa batas, hingga budaya kompetisi yang menempatkan prestasi sebagai ukuran utama keberhasilan. 

Tidak sedikit pula anak yang dijadikan objek konten media sosial demi memperoleh perhatian, popularitas, atau bahkan keuntungan ekonomi bagi orang dewasa. Akibatnya, anak memang tumbuh lebih cepat dalam mengenal dunia orang dewasa, tetapi belum tentu bertumbuh menjadi pribadi yang lebih bahagia, sehat secara emosional, dan matang secara spiritual. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam (Fiqh al-Usrah), fenomena tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan perubahan sosial atau dampak perkembangan teknologi, melainkan menyangkut pemenuhan hak-hak anak (?uq?q al-aul?d) yang menjadi kewajiban syar'i kedua orang tua (w?jib?t al-abawain).

Islam memandang anak sebagai amanah yang harus dipelihara, dibimbing, dan dikembangkan sesuai fitrah penciptaannya, bukan sebagai instrumen untuk memenuhi ambisi, gengsi, atau ekspektasi orang tua. Karena itu, ketika masa kecil anak dirampas atas nama prestasi, popularitas, atau persaingan, sesungguhnya telah terjadi pengabaian terhadap amanah yang diberikan Allah Swt. kepada keluarga. Firman Allah dalam QS. At-Tahrim ayat 6 yang memerintahkan setiap mukmin untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka mengandung makna bahwa tanggung jawab orang tua tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan materi, tetapi juga mencakup pembinaan karakter, perlindungan moral, penguatan spiritual, serta penciptaan lingkungan yang memungkinkan anak bertumbuh secara sehat. 

Demikian pula doa dalam QS. Al-Furqan ayat 74 yang memohon agar pasangan dan keturunan menjadi qurrata a'yun atau penyejuk mata menunjukkan bahwa kebahagiaan keluarga tidak diukur semata-mata oleh capaian akademik atau prestasi yang bersifat lahiriah, melainkan oleh lahirnya generasi yang saleh, berakhlak mulia, sehat jiwa, dan berkembang sesuai fitrahnya. Literatur Hukum Keluarga Islam menjelaskan bahwa anak memiliki seperangkat hak yang wajib dipenuhi, antara lain hak atas nasab yang jelas, pemeliharaan (?a??nah), nafkah, pendidikan, kasih sayang, perlindungan, pembentukan akhlak, keteladanan, hingga hak memperoleh ruang bermain yang sesuai dengan perkembangan usianya. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Isl?m? wa Adillatuh menegaskan bahwa seluruh hak tersebut merupakan konsekuensi hukum yang melekat pada orang tua dan tidak boleh dipahami sekadar sebagai pilihan moral atau bentuk kebaikan sukarela. 

Dengan demikian, menghadirkan suasana keluarga yang penuh kasih sayang, memberikan kesempatan anak bermain, bereksplorasi, belajar secara bertahap, dan tumbuh sesuai fitrahnya merupakan bagian dari pelaksanaan syariat. Sebaliknya, ketika anak dipaksa memasuki ritme kehidupan orang dewasa melalui tekanan akademik yang berlebihan, jadwal yang menyita seluruh waktunya, atau dijadikan komoditas digital demi memperoleh keuntungan dan pengakuan sosial, maka yang terlanggar bukan hanya etika pengasuhan, melainkan juga prinsip-prinsip dasar Hukum Keluarga Islam. 

Imam al-Ghazali mengibaratkan hati anak seperti permata yang masih bersih dan siap menerima bentuk apa pun yang diberikan oleh lingkungannya, sehingga orang tua dituntut menghadirkan pendidikan yang bertumpu pada kasih sayang, kelembutan, keteladanan, dan kebijaksanaan, bukan tekanan yang justru menghilangkan kegembiraan masa kecil. 

Di sinilah muncul fenomena yang dapat disebut sebagai kekerasan kultural, yakni bentuk kekerasan yang tidak tampak secara fisik tetapi berlangsung melalui budaya yang menganggap wajar anak usia dini dibebani target akademik, kompetisi tanpa henti, aktivitas yang padat, dan tuntutan untuk selalu tampil sempurna di ruang digital. Banyak anak bahkan lebih mengenal jadwal les, target nilai, dan algoritma media sosial daripada permainan tradisional, percakapan hangat bersama keluarga, atau kesempatan berimajinasi. Ironisnya, kondisi tersebut sering kali dibenarkan dengan alasan demi masa depan anak, padahal tanpa disadari justru menghilangkan hak anak untuk menikmati masa kecilnya. 

Fenomena sharenting, misalnya, menunjukkan bagaimana kehidupan anak dipublikasikan secara terus-menerus di media sosial hingga anak berubah menjadi objek monetisasi dan pencitraan. Padahal, anak bukan sekadar bagian dari identitas digital orang tua, melainkan subjek hukum yang memiliki martabat, privasi, dan hak untuk dilindungi. Dalam perspektif maq??id al-syar?'ah, keadaan ini bertentangan dengan tujuan utama syariat. Dari aspek ?if? al-nafs, tekanan berlebihan dapat mengganggu kesehatan mental dan emosional anak; dari aspek ?if? al-'aql, dominasi gawai, minimnya ruang bermain, dan kurangnya eksplorasi menghambat perkembangan daya pikir, kreativitas, serta kemampuan sosial; sedangkan dari aspek ?if? al-nasl, rusaknya pola pengasuhan dan renggangnya hubungan emosional dalam keluarga berpotensi melemahkan kualitas generasi yang akan datang. Dengan demikian, menjaga masa kecil anak sesungguhnya merupakan bagian integral dari upaya menjaga tujuan-tujuan pokok syariat. 

Teladan Rasulullah saw. semakin memperjelas prinsip tersebut. Beliau dikenal sebagai sosok yang penuh kasih sayang kepada anak-anak, mencium Hasan dan Husain, memperpanjang sujud ketika cucunya menaiki punggung beliau, menggendong Umamah ketika salat, serta memberi ruang kepada anak-anak untuk bermain dan mengekspresikan diri. Seluruh perilaku tersebut menunjukkan bahwa pendidikan dalam Islam tidak pernah dimaksudkan untuk mempercepat kedewasaan anak secara paksa, melainkan membimbing mereka sesuai tahap perkembangan dan fitrahnya. Nilai ini sejalan dengan hukum positif Indonesia yang melalui Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. 

Dengan demikian, hukum Islam dan hukum nasional bertemu pada satu prinsip yang sama, yakni menempatkan anak sebagai manusia bermartabat yang hak-haknya wajib dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, Hari Anak Nasional seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, melainkan menjadi momentum mu??sabah bagi keluarga, masyarakat, dan negara untuk menilai kembali orientasi pengasuhan yang selama ini dijalankan. Keberhasilan orang tua tidak semata-mata diukur dari prestasi akademik, banyaknya piala, atau popularitas anak di ruang digital, tetapi dari kemampuan menghadirkan keluarga yang hangat, membangun komunikasi yang sehat, memberikan keteladanan, dan memastikan anak tumbuh sesuai fitrahnya sebagai manusia yang utuh. 

Prestasi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kesehatan mental, kebahagiaan, dan masa kecil anak. Sebab, menjaga hak anak untuk tetap menjadi anak bukan hanya kewajiban moral dan tanggung jawab sosial, melainkan juga amanah syariat yang menjadi bagian dari Hukum Keluarga Islam. Ketika keluarga mampu menjaga masa kecil anak, sesungguhnya mereka sedang menjaga maq??id al-syar?'ah, memperkuat ketahanan keluarga, mempersiapkan generasi penerus yang berakhlak mulia, dan pada saat yang sama sedang merawat masa depan bangsa serta peradaban. Wallahu a’lam

Reporter: Redaksi
Back to top